Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopiannya. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Masyarakat diminta untuk mematuhi syarat-syarat yang berlaku dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Samsat Keliling Jadetabek: jadwal dan lokasi di 14 wilayah
RELATED ARTICLES


