Tuesday, March 10, 2026
HomeFinansialEkonom Ingatkan Pejabat DK LPS untuk Tidak Rangkap Jabatan

Ekonom Ingatkan Pejabat DK LPS untuk Tidak Rangkap Jabatan

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Achmad Maruf, menyoroti pentingnya ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang melarang pejabat Dewan Komisioner LPS untuk merangkap jabatan. Maruf menekankan agar para calon DK LPS yang masih menjabat di posisi lain harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti proses seleksi. Aturan Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang mengharuskan anggota DK LPS bertugas penuh waktu tanpa merangkap jabatan eksekutif di tempat lain, serta Pasal 67 huruf (i) yang melarang calon anggota DK LPS untuk memiliki keterkaitan dengan bank dan perusahaan asuransi secara langsung atau tidak langsung. Maruf juga berharap agar LPS tetap menjaga kredibilitas dan independensi lembaga sesuai mandat undang-undang.

Di sisi lain, Guru Besar dari Universitas Airlangga, Wasiaturrahma, juga mengingatkan bahwa pejabat yang melayani publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha untuk menghindari konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa pejabat yang berperan sebagai regulator dan pelaku industri harus terpisah. Wasiaturrahma menyarankan calon anggota DK LPS yang berasal dari pelaku industri untuk mengundurkan diri dari posisi industri sebelum menduduki jabatan di regulator. Dengan demikian, diharapkan aturan yang ada dapat dijalankan dengan baik untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer