Pembentukan lembaga adat Betawi masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan tokoh Betawi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini sebagai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang membahas Lembaga Adat. Lembaga adat ini diproses dengan berbagai seminar dan diskusi terarah untuk menjadi mitra strategis Pemprov DKI Jakarta dalam melestarikan budaya Betawi. Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mendorong terbentuknya lembaga adat Betawi sebagai bagian dari penguatan sektor kebudayaan. Dengan adanya perubahan status Jakarta menjadi Provinsi, kehadiran lembaga adat diharapkan dapat memperkuat peran budaya Betawi dalam membentuk karakter kota yang berbudaya, inklusif, dan berdaya saing. Tantangan ini diapresiasi oleh tokoh Betawi sebagai upaya percepatan dalam mendukung keberlangsungan kebudayaan Betawi.
Pembentukan Lembaga Adat Betawi: Prospek dan Tantangan
RELATED ARTICLES


