Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk mengakomodir hak-hak pedagang rokok. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurahman Suhaimi, menyampaikan bahwa mereka berusaha melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi dari rokok sambil tetap memperhatikan hak berjualan pedagang rokok.
Pembahasan mengenai Raperda KTR masih dalam proses peninjauan pasal per pasal dengan ruang dialog terbuka, termasuk kemungkinan mengundang pelaku usaha tembakau untuk berpartisipasi dalam audiensi publik. Namun, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan aturan tersebut karena terdapat perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, memperhatikan perbedaan signifikan pada Pasal 6 yang dianggap sangat penting karena berkaitan dengan penetapan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menahan pembahasan Pasal 6 untuk sementara waktu. Rapat lanjutan Pansus Raperda KTR dijadwalkan akan dilakukan pekan depan dengan tujuan mempercepat penyelesaian Raperda tersebut agar dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.


