Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghadirkan 21 lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis. Layanan Samsat Keliling ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut tanpa harus pergi ke kantor pusatnya. Wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling diminta untuk membawa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.


