Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) telah menutup beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) liar sebagai langkah untuk menghindari penumpukan sampah dan juga untuk memenuhi penilaian Adipura 2025. Menurut Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, penutupan TPS liar dilakukan di beberapa lokasi, seperti dekat sekolah IPEKA Kembangan, area sekitar Kampus Mercu Buana, dan Jalan Budi Raya di sisi Barat Pusdiklat Pajak Kemanggisan.
Hariadi juga mengungkapkan bahwa terdapat indikator baru dalam penilaian Adipura 2025, yaitu tidak adanya TPS liar dan tempat pengelolaan akhir (TPA) di lahan terbuka. Selain itu, penilaian Adipura juga mempertimbangkan penanganan sampah seperti penimbunan atau pemadatan tanah sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan.
Penutupan TPS liar dilakukan karena pemilik lahan tidak mengelola dengan baik sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan pembakaran sampah ilegal. Sudin LH Jakarta Barat juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait pemilihan sampah yang dikelola secara benar. Setelah prasyarat Adipura terpenuhi, pengelolaan sampah akan dilanjutkan ke titik lain sesuai dengan kriteria penilaian Adipura.
Penilaian Adipura 2025 telah dimulai sejak Juli 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Tim Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan verifikasi lapangan di TPA Bantargebang Bekasi sebagai bagian dari proses penilaian. Aspek utama yang dinilai meliputi sistem pengelolaan sampah, anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, serta sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah. Seluruh langkah ini diambil dalam upaya untuk memastikan lingkungan Jakarta Barat tetap bersih dan terjaga.


