PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah memulai proses pemindahan aset dan pengelolaan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Adi Adnyana, menyatakan bahwa target pemindahan tersebut adalah 31 Desember 2025. Proses pemindahan aset ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Pramono Anung dengan tujuan agar semua berjalan demi kemaslahatan warga Jakarta. Seluruh eks warga Kampung Susun Bayam setuju untuk bertempat tinggal di HPPO JIS, dengan 126 kepala keluarga yang terdaftar untuk menempati seluruh unit yang tersedia. Total ada 138 unit di HPPO JIS, diantaranya tiga unit bagi penyandang disabilitas dan 135 unit bagi warga eks Kampung Bayam dan warga lainnya. Para penghuni diingatkan untuk merawat bangunan yang mereka tempati dengan baik dan diharapkan bahwa Kampung Bayam akan menjadi lebih baik di masa depan. Kesepakatan pindah ke HPPO Jakarta JIS di Papanggo, Tanjung Priok, juga disambut baik oleh seluruh eks warga Kampung Susun Bayam, yang merasa didukung dan dilindungi oleh Gubernur Pramono Anung. Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan kontrak serta serah terima kunci telah dilakukan, dan sebagian besar warga Kampung Bayam sepakat untuk pindah ke HPPO.
Pemindahan Aset HPPO JIS ke Pemprov DKI: Langkah Strategis Jakpro
RELATED ARTICLES


