Sunday, February 8, 2026
HomeMetroPerlukah Mengutamakan Konvoi Mobil Jenazah? Temukan Jawabannya

Perlukah Mengutamakan Konvoi Mobil Jenazah? Temukan Jawabannya

Beberapa pertanyaan mulai muncul dalam masyarakat mengenai prioritas iring-iringan mobil jenazah saat melintas di jalan. Topik tersebut menjadi perhatian setelah banyak orang merasa bingung ketika berhadapan dengan situasi tersebut di jalan raya. Banyak video dan unggahan media sosial yang menunjukkan rombongan mobil jenazah meminta pengguna jalan lain memberikan jalan, seringkali diiringi dengan pengawalan sepeda motor. Hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait aturan dan etika berlalu lintas dalam situasi seperti itu.

Landasan hukum terkait prioritas iring-iringan mobil jenazah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Pasal 134 UU tersebut, iring-iringan mobil jenazah mendapat posisi ke-6 dari tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Namun, ada syarat dan pengecualian yang harus dipatuhi agar iring-iringan jenazah bisa mendapat prioritas di jalan.

Pasal 135 UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan prioritas, termasuk iring-iringan jenazah, boleh melanggar rambu lalu lintas seperti lampu merah dalam kondisi tertentu. Namun, hal ini hanya berlaku jika iring-iringan tersebut dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat tertentu seperti lampu rotator atau sirene berwarna biru atau merah. Tanpa pengawalan resmi, rombongan jenazah tidak boleh melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Meskipun iring-iringan mobil jenazah dijelaskan sebagai prioritas, mereka tidak memiliki urgensi medis seperti ambulans yang mengangkut pasien. Beberapa ahli berpendapat bahwa kecepatan tiba tidak selalu menjadi faktor keamanan dalam hal ini. Di luar aspek hukum, banyak pengendara lain memilih memberi jalan sebagai bentuk penghormatan dan empati terhadap keluarga yang berduka. Namun, tindakan semacam itu harus dilakukan dengan etika dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sanksi bagi mereka yang melanggar aturan prioritas kendaraan seperti iring-iringan mobil jenazah juga diatur dalam UU LLAJ. Pasal 287 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pelanggar akan dikenai sanksi pidana atau denda. Dengan demikian, meskipun iring-iringan mobil jenazah mendapat prioritas, mereka tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak melanggarnya tanpa pengawalan resmi. Konflik dan risiko kecelakaan bisa terjadi jika pengguna jalan tidak mematuhi aturan tersebut. Keselamatan dan ketertiban lalu lintas harus tetap diutamakan dalam situasi seperti ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer