Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang berhubungan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Walaupun memiliki persamaan, kedua hal tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan dan dampak hukumnya. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan keputusan ini setelah rapat pembahasan persetujuan atas permintaan presiden terkait abolisi dan grasi.
Abolisi adalah wewenang Presiden untuk menghapus konsekuensi hukum dari putusan pengadilan atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan ketika hukuman sudah mulai dijalankan. Sementara itu, amnesti merupakan penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu atau kelompok, yang dilakukan setelah pertimbangan dari DPR. Pemberian amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum atau sesudah proses hukum dilakukan.
Dasar hukum pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Abolisi dilakukan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok. Proses pengambilan keputusan abolisi dan amnesti harus mempertimbangkan pendapat dari DPR sebagai bentuk kontrol antara lembaga eksekutif dan legislatif. Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berdampak pada dihentikannya proses hukum terhadap keduanya, dan mereka wajib dibebaskan dari tahanan setelah Keputusan Presiden resmi diterbitkan.
Tom Lembong sedang mengajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, sementara Hasto Kristiyanto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait pengisian kursi legislatif sedang dalam proses banding. Pelaksanaan abolisi dan amnesti menunjukkan upaya untuk menjaga kerukunan dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.


