Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah agenda telah disiapkan untuk memperingati momen bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan tradisional setiap tahun adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-80, yang menjadi panduan bagi institusi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga diselenggarakan serentak di berbagai wilayah, mulai dari sekolah, kantor pemerintah, hingga lingkungan masyarakat sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025.
Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya juga diatur sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, untuk memastikan keselamatan, kerapihan, dan kesemarakkan upacara. Pedoman tersebut disusun dengan tujuan agar upacara tersebut berjalan lancar, teratur, dan sarat makna, sekaligus sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di tengah masyarakat Indonesia.
Kemendikbudristek mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, serta patuh pada pedoman pelaksanaan upacara bendera yang telah ditetapkan. Semangat perayaan kemerdekaan harus tetap dijaga dan dirayakan dengan penuh semangat dan kebersamaan, sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara ini.


