Sunday, February 8, 2026
HomeLifestyleMinum Alkohol Tanpa Mabuk: Apakah Halal?

Minum Alkohol Tanpa Mabuk: Apakah Halal?

Minum alkohol tetap dikategorikan sebagai haram, meski dalam jumlah sedikit dan tidak sampai membuat seseorang mabuk. Hal ini telah menjadi kesepakatan mayoritas ulama terkait dengan hukum minum khamr atau minuman memabukkan dalam ajaran Islam. Khamr, secara bahasa, berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”, namun dalam konteks syariat merujuk pada segala sesuatu yang memiliki sifat memabukkan, terlepas dari jenis atau bahan pembuatannya.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali meyakini bahwa minuman yang memiliki potensi memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, tetap diharamkan. Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa apa pun yang dapat memabukkan, baik dalam jumlah besar maupun kecil, tetap diharamkan. Ulama Hanafiyah, seperti Imam Abu Hanifah, membedakan antara khamr dan nabidz, dengan mengizinkan konsumsi nabidz dalam kadar yang tidak mengakibatkan mabuk.

Di era modern, di beberapa negara minum alkohol dianggap sebagai bagian dari budaya, namun di Indonesia kebiasaan tersebut kurang umum. Konsumsi alkohol sering kali terjadi dalam konteks sosial tertentu, meningkatkan risiko mabuk dan penyalahgunaan alkohol yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, menjauhi minuman beralkohol dalam segala bentuk dan kadar merupakan pilihan terbaik, baik dari perspektif agama maupun kesehatan.

Berdasarkan pemahaman dari berbagai mazhab dan dalil yang kuat, dapat disimpulkan bahwa minuman yang memiliki sifat memabukkan tetap diharamkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, sesuai dengan pandangan mayoritas ulama. Adapun perbedaan pendapat dengan ulama Hanafiyah bersifat teknis dan lebih berhubungan dengan kondisi lokal saat itu. Dalam surah Al-Ma’idah ayat 90 Allah SWT telah menjelaskan bahwa minuman memabukkan seperti khamr termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan, sehingga menjauhinya adalah langkah yang bijak.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer