Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi menyampaikan bahwa Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi Terbarukan memiliki manfaat yang besar bagi pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT), pembeli REC, dan juga pemerintah. Bagi pembangkit listrik dengan EBT, REC dapat meningkatkan nilai investasi dan memberikan insentif untuk mengembangkan lebih banyak proyek EBT. Sementara bagi para pembeli, REC dapat membantu mereka mencapai tujuan keberlanjutan, meningkatkan reputasi, dan memenuhi standar lingkungan. Selain itu, bagi pemerintah, REC juga dapat menjadi stimulus atau akselerator untuk pencapaian target bauran EBT nasional.
Menurut Fajar, pembangkit listrik dengan energi terbarukan akan mendapatkan nilai tambah dengan adanya REC. Mereka tidak hanya menjual tenaga listriknya, tetapi juga dapat mengonversikan setiap 1 Megawatt Hour (MWh) listrik yang dihasilkan menjadi 1 REC. Harapannya, keberadaan REC ini akan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan pembangkit listrik EBT, yang pada akhirnya akan berdampak pada penambahan kapasitas listrik EBT.
Pemerintah Indonesia menargetkan bauran EBT nasional mencapai 23 persen pada tahun 2025, seperti yang tertera dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Hal ini juga bisa menjadi instrumen yang bermanfaat dalam menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah juga menargetkan 61 persen bauran energi nasional berasal dari sumber terbarukan.
Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024, total kapasitas pembangkit listrik diperkirakan mencapai 443 GW pada tahun 2060, dengan tenaga surya, tenaga air, angin, dan panas bumi sebagai pendorong utama pertumbuhan. Semua itu menunjukkan tekad Indonesia untuk mempercepat transisi ke energi bersih dan terbarukan.


