Merupakan kewajiban bagi pemilik usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat kebugaran untuk membayar royalti saat memutar musik populer di ruang komersial guna menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap karya cipta musisi dan pencipta lagu di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menekankan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus dilakukan dengan izin resmi, bahkan jika sumber musiknya dari layanan streaming seperti Spotify atau YouTube. Musik yang diputar di tempat umum dianggap sebagai layanan komersial karena turut membangun suasana dan menarik pengunjung, sehingga pemilik usaha diwajibkan membayar royalti kepada para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis tempat usaha dan ruang publik, termasuk restoran, kafe, hotel, bar, pusat perbelanjaan, salon, tempat fitness, spa, karaoke, bioskop, pameran, event organizer, hingga transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum dan ganti rugi yang besar, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus di Indonesia.
Pemilik usaha dapat mendaftarkan usahanya ke LMKN untuk membayar royalti sesuai dengan jenis dan besarnya tempat usaha, dengan kemungkinan tarif ringan atau pembebasan royalti untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM. Memahami dan mematuhi aturan royalti ini tidak hanya penting untuk menghindari risiko hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para pencipta musik. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur lisensi dan tarif royalti dapat diakses melalui situs resmi LMKN maupun DJKI.


