Investor Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan izin tinggal di Uni Eropa, khususnya di Yunani, melalui program Greece Golden Visa dengan berinvestasi minimal 250 ribu euro atau sekitar Rp4,8 miliar. Roadshow yang diselenggarakan Internegri Migration bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada investor Indonesia tentang program residensi melalui investasi di Yunani. Golden Visa ini memberikan izin tinggal selama lima tahun bagi warga non-Uni Eropa tanpa harus tinggal di Yunani dan hanya perlu hadir minimal satu kali dalam lima tahun untuk keperluan biometrik. Untuk mendukung program tersebut, Internegri Migration bekerja sama dengan International Property Settlements (IPS) Singapore, pengembang properti Lux and Easy dari Yunani, dan Machas Law Firm, firma hukum berbasis di Athena. Investor akan mendapatkan akses ke unit siap huni di Kota Athena dan Thessaloniki yang dapat menjadi objek investasi, dengan proyeksi imbal hasil sewa 4-5 persen per tahun. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan hukum untuk uji kelayakan properti, pembahasan pajak untuk properti di Yunani, serta pengajuan Greece Golden Visa.
Di Indonesia sendiri, terdapat program Golden Visa yang bertujuan memudahkan warga asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Program ini memberikan jangka waktu tinggal lebih lama, yaitu 5 dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu. Beberapa manfaat yang diberikan kepada pemegang Golden Visa antara lain akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 471 Golden Visa dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investor asing untuk berkontribusi di Indonesia.


