Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan program diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan. Diskon ini berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa program ini memberikan diskon 20 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 1990-2014. Selain diskon tersebut, juga terdapat pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun 1990-2024 serta diskon 20 persen untuk BPHTB dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna tidak hanya mendapatkan diskon, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau secara langsung melalui loket tunai di bank dan waralaba terdekat.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan WhatsApp melalui nomor 0821-3333-5530 untuk informasi lebih lanjut. Diharapkan program diskon ini dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak Bapenda Kota Tangerang pada tahun 2025, yaitu Rp610 miliar untuk PBB-P2 dan Rp650 miliar untuk BPHTB. Ini merupakan salah satu langkah untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik dan berkelanjutan.


