Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan persiapan untuk memberikan 88.384 sertifikasi halal gratis (Sehati) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun ini. Komitmen ini juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK di Sumatera Utara hingga tahun 2025. Provinsi Sumatera Utara mendapatkan kuota tertinggi, dengan sebanyak 40.384 sertifikat halal yang memiliki peran strategis dalam mendukung gerakan sertifikasi halal secara besar dan terstruktur.
Di tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Utara, Medan menjadi yang terbanyak dengan kuota 9.768 sertifikat, diikuti oleh Asahan dengan 6.666 sertifikat, dan Deli Serdang dengan 4.850 sertifikat. Daerah-daerah lain di Sumatera Utara juga mendapatkan kuota sertifikasi halal, seperti Langkat dengan 3.250 sertifikat, Labuhanbatu dengan 2.532 sertifikat, dan Simalungun dengan 1.282 sertifikat.
Tidak hanya itu, Padangsidimpuan dengan 1.478 sertifikat, Binjai dengan 1.304 sertifikat, dan Padang Lawas Utara dengan 1.028 sertifikat juga termasuk dalam daerah yang aktif membangun ekosistem halal lintas wilayah. Meskipun dengan jumlah yang terbatas, partisipasi pelaku UMK di Sumatera Utara menunjukkan semangat dan dorongan untuk menerapkan sertifikasi halal di daerah perbatasan maupun kepulauan.
Komitmen ini merupakan strategi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, karena dukungan dari semua daerah di Sumatera Utara sangat penting. Dukungan dan partisipasi dari pelaku UMK di Sumatera Utara menunjukkan semangat untuk memperkuat basis UMK, membuka peluang ekonomi baru, dan menghadirkan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Hal ini juga didukung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sumut yang berperan penting dalam membangun ekosistem halal di Indonesia, terutama melalui BPJPH.
Dengan adanya ekosistem halal yang kuat, hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional. Kemenag Sumut memberikan dukungan melalui fasilitasi, pendampingan, sertifikasi halal, pengawasan, dan edukasi masyarakat. Semua upaya ini untuk memastikan bahwa ekosistem halal yang kuat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait.


