Friday, February 13, 2026
HomeLintas KotaTombol Darurat di Angkutan Umum: Perlindungan Penting untuk Penumpang

Tombol Darurat di Angkutan Umum: Perlindungan Penting untuk Penumpang

Analisis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan bahwa pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan, atau aplikasi layanan transportasi daring dapat menjadi langkah penting untuk melindungi keselamatan penumpang. Dengan adanya akses pengaduan melalui tombol emergensi atau ‘panic button’ yang terhubung dengan pihak kepolisian, penumpang dapat merasa lebih aman saat menggunakan layanan transportasi.

Kejadian yang menimpa seorang ibu dan anaknya di Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang dipaksa turun dari kendaraan oleh beberapa pengemudi ojek pangkalan, menjadi pembuktian bahwa langkah seperti ini sangat diperlukan. Azas Tigor menekankan perlunya perlindungan bagi pengguna layanan transportasi daring, yang merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan warganya dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Penyediaan layanan transportasi oleh pihak swasta harus diimbangi dengan perlindungan yang disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 UU LLAJ menjelaskan bahwa angkutan umum seharusnya memenuhi kebutuhan akan angkutan yang aman, nyaman, dan terjangkau, dengan tanggung jawab penyelenggaraan angkutan umum yang ada pada pemerintah.

Dalam situasi darurat seperti kekerasan di fasilitas transportasi publik, langkah pengamanan, pencegahan, dan penanganan harus dapat dilakukan dengan cepat dan mudah diakses oleh korban dan saksi di sekitar tempat kejadian. Dengan adanya sistem pengamanan yang efektif dan dukungan dari pemerintah, diharapkan penumpang dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menggunakan layanan transportasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer