Saturday, February 14, 2026
HomeLintas KotaPelajar Cengkareng: Deklarasi Anti Judol dan Pinjol

Pelajar Cengkareng: Deklarasi Anti Judol dan Pinjol

Sebanyak 50 pelajar di Cengkareng bersama Forum Komunikasi Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menggelar acara “Deklarasi Anti Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)” di RPTRA Carina Sayang, Jakarta Barat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa Kecamatan Cengkareng merupakan yang tertinggi di DKI Jakarta dalam kasus anak terlibat judi online. Lurah Rawa Buaya, Junaedi, menyatakan kekhawatirannya dengan mencatatkan bahwa 94 anak di Cengkareng terlibat dalam judi online dengan total transaksi lebih dari Rp102 juta. Hal ini memicu kesadaran untuk memberikan peringatan kepada remaja tentang bahaya judi dan pinjaman online, serta mengajak mereka untuk berkomitmen menjauhi praktik tersebut demi masa depan yang lebih baik.

Deklarasi ini juga bertujuan untuk memperingati Hari Anak Nasional 2025, yang dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menyuarakan isu perlindungan anak dari ancaman digital. Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, menekankan bahwa terlibat dalam dunia perjudian hanya akan membawa seseorang pada khayalan yang tidak nyata. Hal ini tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga merusak masa depan. Faqih mengajak para pelajar untuk bermimpi besar namun tetap fokus pada usaha yang jujur dan produktif, serta menjauhi godaan judi dan pinjaman online ilegal. Pesan ini disampaikan dalam upaya untuk mendorong generasi muda menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer