Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan Samsat Keliling ini dapat diakses di berbagai lokasi, seperti di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, halaman parkir Samsat Jakarta Timur di Jakarta Timur, serta di berbagai tempat lainnya. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, serta fotokopi dokumen-dokumen tersebut.
Ada juga opsi bagi warga untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Tetapi perlu diingat bahwa aplikasi ini tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak lebih dari satu tahun. Dalam hal ini, pemilik kendaraan tetap diharuskan untuk mengunjungi kantor Samsat terdekat. Jangan lupa, pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan juga harus dilakukan langsung ke kantor Samsat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat di Jadetabek yang ingin membayar PKB dengan mudah dan cepat.
Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek: Bayar PKB Sekarang!
RELATED ARTICLES


