Mengumandangkan adzan saat seseorang meninggal dunia, khususnya ketika jenazah telah dimakamkan, adalah tradisi yang umum di Indonesia. Namun, dalam pandangan Islam, hukum mengumandangkan adzan kepada orang yang telah meninggal dunia masih menuai perdebatan di kalangan ulama. Adzan dan iqamah adalah syiar yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, terutama saat masuk waktu shalat, kelahiran anak, dan perjalanan jauh. Beberapa masyarakat juga mengumandangkan adzan kepada mayat ketika hendak dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum mengumandangkan adzan di kuburan. Ada yang menyarankan dan ada yang menolak pendapat tersebut. Meskipun tidak ada dalil yang jelas dan kuat yang menunjukkan anjuran untuk mengumandangkan adzan saat penguburan jenazah, para ulama sepakat bahwa adzan merupakan bagian dari dzikir dan tidak terlarang. Meskipun tidak diwajibkan, mengumandangkan adzan kepada jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir diperbolehkan selama tidak dianggap sebagai kewajiban yang ditetapkan oleh syariat.
Beberapa ulama meyakini bahwa tradisi ini dapat membantu mayat dalam menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur. Meskipun demikian, secara keseluruhan, mengumandangkan adzan kepada jenazah tidak termasuk dalam rukun maupun sunnah pengurusan jenazah menurut mayoritas ulama Islam.


