Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat untuk membantu warga memperpanjang SIM. Layanan tersebut tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat, dengan gerai SIM buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan seperti foto kopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM golongan B harus diperpanjang di kantor Satpas karena memiliki peruntukan yang berbeda, khusus untuk kendaraan di atas 3,5 ton. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru. Pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat terus mendukung legalitas berkendara Anda.


