Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperkenalkan sistem baru penerimaan murid yang disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tahun ajaran 2025, menggantikan PPDB. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan secara merata sejak awal, melalui regulasi yang lebih terstruktur dan terpusat. Salah satu poin penting dalam sistem SPMB adalah ketentuan usia calon peserta didik di setiap jenjang, yang saat ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan utama dalam proses seleksi, untuk memastikan kesiapan peserta didik secara psikologis dan akademis.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), usia prioritas adalah 7 tahun pada 1 Juli 2025, dengan usia minimal mendaftar adalah 6 tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli, yang memiliki bakat khusus dan kesiapan psikis dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), usia maksimal adalah 15 tahun pada 1 Juli 2025, dengan syarat bahwa calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat. Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), usia maksimal adalah 21 tahun pada 1 Juli 2025, dengan persyaratan menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat. Program keahlian SMK tertentu mungkin menetapkan persyaratan tambahan seperti tes kesehatan atau minat.
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon siswa termasuk akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi, ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya, serta dokumen KK atau SKD sesuai aturan SPMB untuk jalur domisili. Pengecualian atau perlakuan khusus diberikan kepada calon murid dari kelompok tertentu seperti anak penyandang disabilitas, peserta dari pendidikan khusus atau layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Jalur penerimaan dalam SPMB 2025 termasuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan, tanpa mengubah ketentuan usia yang berlaku pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Dengan demikian, batas usia dalam SPMB 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk memastikan kesesuaian fisik dan psikologis calon siswa dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuh. Orang tua dan calon murid diimbau untuk menyiapkan dokumen secara lengkap serta memeriksa syarat khusus di sekolah tujuan, terutama untuk jalur afirmasi atau program keahlian di SMK yang memiliki ketentuan tambahan.


