Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setiap hari Minggu di dua lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Informasi resmi dari akun @TmcPoldaMetro menyebutkan bahwa layanan ini beroperasi mulai jam 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah di Jakarta Timur, di Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.
Untuk mengakses layanan ini, pemohon harus membawa SIM asli, KTP asli, dan fotokopi keduanya. Saat sudah berada di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara SIM yang sudah tidak berlaku harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM di wilayah masing-masing.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Di samping biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal berupa pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000. Simak juga informasi terkait dengan layanan SIM Keliling ini.


