PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah berhasil menyelamatkan aset negara seluas lebih dari 17.000 meter persegi (m2) beserta sejumlah bangunan dari tindakan penguasaan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya yang dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2025 di berbagai wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa selama lima bulan pertama tahun ini, mereka telah berhasil mengamankan tanah seluas 17.094,75 m² dan bangunan seluas 7.031,99 m² dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp105 miliar. Kegiatan penyelamatan aset dilakukan di 11 titik lokasi yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, seperti Serang, Bogor, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Pada bulan Januari, penyelamatan aset dilakukan di tiga titik lokasi dengan tanah seluas 3.212 m² dan bangunan seluas 486,5 m² dengan total nilai aset Rp16.092.784.000,-. Sementara itu, pada bulan Februari di satu titik lokasi berhasil mengamankan tanah seluas 5.465 m² dan bangunan 1.172,79 m² dengan nilai aset Rp7.011.359.640,-. Selanjutnya, pada bulan Maret di satu titik lokasi, mereka berhasil mengamankan tanah seluas 702 m² dengan nilai aset Rp5.233.410.000,-.
Program penyelamatan aset akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan oleh PT KAI sebagai bagian dari komitmen mereka dalam mendukung transformasi dan optimalisasi aset BUMN, dengan tujuan agar tidak ada lagi aset negara yang dikuasai secara ilegal. Semua ini dilakukan untuk memastikan aset negara terlindungi dengan baik dan tidak disalahgunakan.


