Industri asuransi memiliki harapan untuk bisa membakukan clinical pathways guna meningkatkan efisiensi perawatan pasien. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menekankan perlunya regulator menetapkan pedoman perawatan pasien (clinical pathway) dan memperbaiki ekosistem industri kesehatan nasional agar skema co-payment asuransi kesehatan dapat berjalan lancar. Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, menyoroti pentingnya standardisasi clinical pathways seperti yang telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan untuk menghindari diagnosis, tes, atau perawatan medis yang berlebihan yang dapat menyebabkan biaya perawatan meningkat. Selain itu, Ketua AAUI Budi Herawan juga menekankan perlunya perbaikan ekosistem industri kesehatan secara menyeluruh untuk mendukung implementasi skema co-payment. OJK telah menerbitkan regulasi terkait skema co-payment yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk memastikan anggaran kesehatan yang lebih efisien dan terstruktur. Dengan adanya panduan perawatan pasien yang jelas dan peningkatan ekosistem industri kesehatan, diharapkan skema co-payment asuransi kesehatan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.


