Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan, dengan hakim golongan paling junior diperkirakan mendapatkan kenaikan hingga 280 persen dari gaji saat ini. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kenaikan gaji ini tidak hanya sebagai insentif untuk pejabat hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim serta menguatkan integritas hukum di Indonesia.
Presiden RI ke-8 meyakini bahwa Indonesia memiliki potensi menjadi negara yang kuat, makmur, dan kaya. Kebijakan kenaikan gaji hakim ini berlaku untuk hakim di berbagai lingkungan peradilan, seperti peradilan umum, agama, dan tata usaha negara, dengan golongan yang bervariasi dari III/a-d hingga IV/a-e serta masa kerja antara 0-32 tahun.
Peraturan terbaru terkait gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024. Saat ini, gaji terendah untuk hakim golongan III/a yang masa kerjanya nol tahun adalah sebesar Rp2.785.700, sedangkan hakim tertinggi golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Rincian gaji hakim lainnya berdasarkan PP tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gaji hakim golongan III/a-d:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.785.700 hingga Rp3.154.400
– Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.873.500 hingga Rp3.253.700
– dan seterusnya hingga masa kerja 31-32 tahun.
2. Gaji hakim golongan IV/a-e:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp3.287.800 hingga Rp3.880.400
– Masa kerja 1-2 tahun: Rp3.391.400 hingga Rp4.002.700
– dan seterusnya hingga masa kerja 31-32 tahun.
Dengan peningkatan gaji hakim ini, diharapkan para hakim dapat lebih berfokus dalam menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel demi kepentingan terbaik rakyat Indonesia.


