Thursday, April 23, 2026
HomeLenggang JakartaCara Memperpanjang Masa Berlaku SIM di Jakarta

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SIM di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu. Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), dan Jakarta Barat (Mall Citraland).

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto kopi KTP dan SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, tetapi harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen, khususnya untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Semua informasi ini disampaikan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya bagi kenyamanan dan kemudahan masyarakat Jakarta dalam mengurus dokumen SIM mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer