Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), menyoroti pentingnya penerapan skema pembagian risiko (co-payment) antara perusahaan asuransi dan nasabah untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
Dalam konteks ini, Telisa menjelaskan bahwa industri asuransi memiliki risiko moral, yaitu kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan terhadap objek asuransi karena merasa terlindungi oleh ganti rugi dari perusahaan asuransi. Dengan adanya skema co-payment, risiko moral dapat ditekan karena terjadi pembagian risiko antara penyedia jasa asuransi dengan pemegang polis. Hal ini mendorong peserta asuransi untuk bertanggung jawab dan tidak memberikan beban berlebih pada industri asuransi.
SEOJK 7/2025 menetapkan bahwa co-payment merupakan porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, minimal 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan. OJK juga menetapkan batas maksimum porsi pembiayaan yang harus dibayarkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Telisa memahami bahwa kebijakan ini bisa menyebabkan penurunan minat masyarakat dalam berasuransi dalam jangka pendek. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, pelaku jasa asuransi, dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat penerapan co-payment dan batas maksimum pembiayaan yang harus dibayarkan nasabah. Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya keberlanjutan program ini dalam jangka panjang.


