Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Susanto, menyatakan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat digunakan untuk mencegah penyebaran konten judi online (judol). Menurutnya, era teknologi saat ini memungkinkan pemanfaatan AI dalam mencegah penyebaran konten judol secara efektif. Susanto, yang juga merupakan seorang pengamat pendidikan, menyatakan bahwa pemerintah perlu membangun sistem yang mengintegrasikan AI untuk mendeteksi dan menghapus konten judol secara otomatis, tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
Dia menegaskan bahwa judi online merupakan musuh bersama yang penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak rentan menjadi sasaran. Menurut Susanto, anak-anak rentan terpapar pada media digital tanpa memiliki ketahanan diri yang cukup, sehingga promosi judi online dapat dengan mudah masuk ke dalam lingkungan mereka. Dia mendorong pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membangun sistem cegah yang efektif, agar tidak hanya bertindak setelah menerima laporan.
Selain itu, Susanto juga menyoroti perlunya literasi dan proteksi bagi anak-anak dalam menghadapi bahaya judi online. Bagi anak-anak yang sudah terlanjur terlibat dan bahkan kecanduan judol, dia menyarankan untuk melakukan rehabilitasi dengan melibatkan layanan dari dinas sosial serta dinas perlindungan anak di tingkat kabupaten atau kota. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa ribuan anak di DKI Jakarta terlibat dalam judi online, dengan nilai transaksi yang signifikan.
Pada periode Mei 2025, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan kasus judi online terbanyak, bersama dengan wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Inisiatif untuk memanfaatkan AI dalam mencegah penyebaran konten judol diharapkan dapat membantu mengurangi kasus-kasus tersebut dan melindungi anak-anak dari dampak negatif judi online.


