Kebijakan insentif ekonomi yang akan diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang dianggap sebagai langkah tepat untuk menggerakkan daya beli masyarakat oleh Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Meskipun demikian, Wijayanto menyoroti bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan beban fiskal negara. Namun, dalam kondisi saat ini, insentif ekonomi dianggap sangat diperlukan untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah telah menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi melalui Rapat Koordinasi Terbatas pada 23 Mei 2025, yang meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Meskipun kebijakan ini disambut positif karena berpotensi mengerek konsumsi domestik, Wijayanto menilai implementasinya belum cukup untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen.
Enam kebijakan stimulus ekonomi tersebut akan berlaku selama dua bulan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Detailnya termasuk diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah, serta diskon iuran JKK. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan meningkatkan konsumsi domestik.
Pemerintah berharap agar pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 tetap dalam kisaran 5 persen dengan mengoptimalkan Liburan Sekolah pada bulan Juni-Juli 2025 melalui pemberian stimulus ekonomi. Dengan demikian, diharapkan daya beli masyarakat dapat dipertahankan dan konsumsi domestik terus meningkat. Melalui kebijakan ini, diharapkan ekonomi nasional dapat terus tumbuh dan berkembang.


