Saturday, October 10, 2026
HomeLintas KotaDenda Pembakar Sampah ilegal di Jakbar Rp500 ribu

Denda Pembakar Sampah ilegal di Jakbar Rp500 ribu

Di Jakarta Barat, Suku Dinas Lingkungan Hidup mendenda pelaku pembakar sampah ilegal di Cengkareng Timur sebesar Rp500 ribu. Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi menyatakan bahwa warga sekitar yang membakar sampah ilegal tersebut akan dikenai denda. Pada tahun sebelumnya, pihak berwenang juga memberikan denda kepada beberapa warga di daerah yang sama sebesar Rp10 juta.

Menurut Hariadi, lahan tempat pembakaran sampah tersebut sebenarnya dimiliki oleh pengembang namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh warga sekitar. Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada pengembang agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan “urban farming” atau lapangan olahraga untuk mencegah praktik pembakaran sampah ilegal.

Hariadi juga mengingatkan pentingnya bagi warga untuk memilah sampah sebelum membuangnya agar tidak menumpuk dan berpotensi dibakar secara ilegal. Aturan mengenai pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengakibatkan denda sebesar Rp500 ribu bagi pelaku pembakaran sampah ilegal.

Seorang warga yang tinggal di Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Yusuf, juga mengeluhkan praktik pembakaran sampah ilegal di sekitar apartemennya. Yusuf menuturkan bahwa permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 dan meskipun sudah dilakukan penindakan, tetap saja kejadian tersebut terulang.

Video yang beredar menunjukkan pembakaran sampah plastik yang masih mengeluarkan asap hitam di sekitar TPS. Meskipun sudah ada tindakan penegakan hukum, masih terdapat oknum yang melakukan pembakaran sampah ilegal di lokasi tersebut. Recent Edit oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur.

Referensi: ANTARA News 2025

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer