PT Pintu Kemana Saja (Pintu), yang dikenal sebagai aplikasi crypto all-in-one, telah meraih penghargaan kepatuhan hukum Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) di sektor financial services non-bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara kepada General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo dan Head of Legal Pintu R Wisnu Renansyah Jenie. Utomo menyatakan bahwa penghargaan tersebut memperkuat komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional secara resmi di bawah payung hukum yang diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan badan terkait lainnya. Pintu juga telah mengambil langkah-langkah regulasi yang sesuai, seperti menjadi anggota bursa kripto CFX dan mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Pintu telah menunjukkan dedikasi untuk melindungi investor kripto di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para pengguna. CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, memberikan apresiasi atas peran Pintu sebagai pelopor dalam kepatuhan hukum di industri kripto. Selain itu, Dhiratara juga mencatat bahwa Pintu memperlihatkan komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Pada IRCA 2025, sebanyak 107 perusahaan telah melewati proses penilaian yang ketat untuk menentukan pemenang penghargaan kepatuhan hukum. Proses evaluasi tersebut berfokus pada dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum. Dengan memenangkan penghargaan ini, Pintu membuktikan bahwa kepatuhan hukum yang maksimal dan menyeluruh telah menjadikan mereka sebagai perusahaan crypto terdepan dan terpercaya di Indonesia, serta berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Tanah Air.


