Perilaku konservatif masyarakat dalam menyimpan dana dan berinvestasi pada instrumen berisiko rendah seperti emas dan Surat Berharga Negara (SBN) dapat dipahami sebagai respons terhadap volatilitas pasar keuangan dan kondisi ekonomi global yang belum stabil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk memitigasi risiko likuiditas dengan menjaga ketersediaan alat likuid, melakukan stress test, dan melaporkan kondisi likuiditas secara rutin. Hingga Maret 2025, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 4,75 persen year on year (yoy) menjadi Rp9.010 triliun. OJK melihat pertumbuhan DPK pada triwulan I 2025 masih cukup baik, dipengaruhi oleh faktor seperti realisasi anggaran pemerintah dan kebutuhan perusahaan untuk membayar THR dan dividen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tren suku bunga global yang masih menurun di masa mendatang akan mendorong peningkatan likuiditas perbankan. Likuiditas industri perbankan pada Maret 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di atas threshold. Ketahanan perbankan tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang tinggi sebesar 25,43 persen. Dian optimis bahwa DPK perbankan akan tumbuh sejalan dengan kondisi likuiditas global dan domestik.Meskipun ada ketidakpastian global, keputusan The Fed untuk mempertahankan suku bunga dapat memopang peningkatan likuiditas perbankan. Dukungan terhadap industri perbankan diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah dinamika ekonomi saat ini.


