Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 07.00-12.00 dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada pukul 07.00-12.00 WIB. Tidak ada layanan SIM Keliling di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat saat ini.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
SIM Keliling tidak dapat memperpanjang SIM B, dokumen ini harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton. Jadi, bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, dapat menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dan Jakarta Barat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.


