Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 144 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 April 2025, demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 perkara terjadi di sektor perbankan, 5 perkara di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, 20 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta satu perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dari total perkara yang sudah diputuskan, 127 perkara telah selesai di pengadilan, di antaranya 115 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, satu perkara di tahap banding, dan 11 perkara dalam tahap upaya hukum kasasi.
Selain itu, terkait dengan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Mirza juga menyampaikan bahwa penyidik OJK telah menangani tindak pidana perbankan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelimpahan kepada kejaksaan negeri setempat. Penyidik OJK juga telah melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan, yang menunjukkan komitmen OJK terhadap penegakan hukum di sektor keuangan. OJK terus mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan guna mendukung stabilitas sistem keuangan.
Dari sisi penguatan tata kelola, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk menerapkan best practices dalam penguatan integritas agar dapat menjadi contoh bagi sektor jasa keuangan. OJK juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam bidang governance, risk, and compliance untuk memperkuat governansi dan integritas sektor keuangan.
Penerapan fungsi governance, risk, and compliance di OJK dilakukan dengan menyeimbangkan tiga fungsi utama, yaitu konsultansi, manajemen risiko dan early warning system, serta asuransi. Pendekatan ini sejalan dengan Three Lines Model dan Combined Assurance untuk meningkatkan implementasi tugas dan fungsi OJK. Pendekatan Three Lines Model memperkuat sistem pengendalian internal OJK secara berlapis, dimulai dari satuan kerja operasional sebagai lini pertama, manajemen risiko sebagai lini kedua, hingga fungsi audit internal sebagai lini ketiga. Dukungan dari pendekatan Combined Assurance memastikan integrasi perencanaan dan pelaksanaan tugas masing-masing lini dalam pengelolaan risiko dan pengendalian internal.


