Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Pastikan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lancar.
Jumat, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta – Info Terbaru
RELATED ARTICLES


