Polda Metro Jaya memberikan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan Samsat Keliling tersebut beroperasi di berbagai lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Untuk menyelesaikan pembayaran pajak, wajib pajak perlu membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Penyediaan Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek pada Jumat
RELATED ARTICLES


