Harga emas Antam mengalami penurunan tipis pada Kamis, dipantau dari laman Logam Mulia. Harga emas turun sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.953.000 per gram, sedangkan harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.802.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak harga beli emas juga berlaku, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Berbagai pecahan emas batangan tersedia dengan harga yang berbeda, seperti harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.026.500, dan harga emas 1.000 gram sebesar Rp1.893.600.000. Pembelian emas batangan biasanya selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk memenuhi ketentuan peraturan. Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar.


