Wednesday, April 15, 2026
HomeLintas Kota96% ASN DKI Patuhi Aturan Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

96% ASN DKI Patuhi Aturan Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa 96% Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mematuhi aturan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Kepatuhan ini disebabkan karena Balai Kota Jakarta tidak menyediakan tempat parkir di hari Rabu dan menerapkan pengamanan ketat sehingga tidak ada kendaraan pribadi yang boleh masuk. Selain itu, ASN juga tidak disediakan angkutan di depo-depo dan mereka telah digratiskan untuk naik transportasi umum. Gubernur Pramono menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan tersebut.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono Anung pada 23 April 2025, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 30 April lalu oleh seluruh ASN DKI Jakarta. Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota. Bagi ASN yang masih belum mematuhi aturan tersebut, Pramono menyatakan akan memberikan pembinaan secara khusus. Langkah penggunaan transportasi umum setiap Rabu diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas lingkungan di Jakarta.

Ini terkait usaha Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Diharapkan dengan aturan ini, tingkat kemacetan dan polusi udara dapat dikurangi sehingga Jakarta menjadi kota yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kepatuhan ASN dalam menggunakan transportasi umum juga dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat Jakarta dalam mendukung keberlangsungan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer