Wednesday, April 15, 2026
HomeLintas KotaPram Sediakan Izin Kemendagri Sebelum Lantik Pejabat DKI

Pram Sediakan Izin Kemendagri Sebelum Lantik Pejabat DKI

Pak Wagub dan Pak Sekda secara sengaja melakukan pelantikan pada hari ini untuk menunjukkan kesediaan pejabat yang akan dilantik dalam mematuhi aturan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa telah diperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persetujuan juga telah diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional dan DPRD DKI Jakarta, memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski ada ketentuan bahwa gubernur harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam waktu enam bulan sejak pelantikan, Pramono menegaskan bahwa tidak ada masalah karena semua persyaratan telah dipenuhi. Dia bahkan secara khusus menekankan bahwa pelantikan dilakukan pada hari ini untuk menguji ketaatan pejabat terhadap Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 terkait penggunaan transportasi umum. Sebelumnya, Pramono telah menyatakan bahwa pejabat yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak akan dilantik. Hari ini, seluruh pejabat hadir dengan tepat waktu meskipun Jakarta sedang diguyur hujan, menunjukkan ketaatan mereka terhadap aturan yang ditetapkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer