Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Menurut akun resmi @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta, antara lain Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan dan biaya administrasi. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu seperti SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan nyaman tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM. Selengkapnya bisa dilihat di website resmi Polda Metro Jaya.


