Wednesday, April 15, 2026
HomeHumanioraAturan Pembagian Hak Gono-Gini Suami Istri: Penjelasan Hukum

Aturan Pembagian Hak Gono-Gini Suami Istri: Penjelasan Hukum

Setelah perceraian suami istri, pembagian hak atas harta bersama atau harta gono-gini merupakan hal yang harus diatur sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku. Harta gono-gini sendiri merujuk pada harta yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi hak bersama suami dan istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada jenis harta perkawinan yang perlu dipahami sebelum pembagian dilakukan, yaitu harta bersama karena diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan masing-masing yang dimiliki sebelum menikah.

Setelah keputusan perceraian diambil oleh pengadilan, pembagian harta gono-gini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan. Meskipun pembagian biasanya dilakukan secara rata 50:50, faktor-faktor seperti kontribusi dalam memperoleh harta, penyebab perceraian, kondisi ekonomi setelah perceraian, dan kebutuhan anak-anak juga dapat dipertimbangkan. Pasal 97 KHI dan pasal 80 ayat (4) KHI mengatur pembagian harta bersama secara umum, dengan kewajiban suami untuk menanggung nafkah, biaya rumah tangga, dan kebutuhan anak.

Dalam Islam, istri yang tidak bekerja selama pernikahan tetap memiliki hak atas harta gono-gini, begitu pula dengan istri yang mengajukan cerai. Hak nafkah dalam Islam juga perlu dipenuhi oleh mantan suami setelah bercerai, seperti nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah mutah, dan nafkah anak. Pembagian harta gono-gini suami istri setelah perceraian dapat dilakukan melalui pengadilan dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar hasilnya adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing pihak.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer