Wednesday, April 22, 2026
HomeLintas KotaSyarat Jual Hewan Kurban di Jakarta Menurut Sudin KPKP Jakbar

Syarat Jual Hewan Kurban di Jakarta Menurut Sudin KPKP Jakbar

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Barat menetapkan syarat-syarat bagi pedagang dari luar daerah yang ingin menjual hewan kurban di Jakarta. Kasudin KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit, menegaskan bahwa pedagang harus mendapat rekomendasi terkait pengasuhan hewan kurban dari Pemprov masing-masing serta surat kesehatan dari dokter hewan di daerah asalnya. Setelah hewan dinyatakan sehat, data harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan (iSIKHNAS) untuk melacak pemotongan hewan kurban di Indonesia. Penting bagi masyarakat memastikan label kesehatan hewan sebelum membeli. Pemkot Jakarta Barat juga menjamin tempat pemotongan hewan kurban sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan tempat pemotongan di Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 10 tahun 2022. Persyaratan teknis utama termasuk fasilitas pemotongan yang memadai, akses air bersih, penampungan limbah, dan lokasi yang tidak rawan banjir. Ada 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban di Jakbar.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer