Industri alat kesehatan (alkes) merupakan suatu sektor yang kompleks, memiliki segmen dari hulu sampai hilir. Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Laksono Trisnantoro, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berperan penting dalam menjaga keberlangsungan industri alkes domestik di tengah ketegangan perang tarif. Dalam sebuah webinar, Laksono menyampaikan bahwa Indonesia dengan pangsa pasar yang besar dapat menjadi alternatif lokasi penjualan bagi produk alkes dari negara yang terkena dampak tarif.
Menurut Laksono, penyerapan pasar alkes domestik sangat berpengaruh terhadap industri dalam negeri serta nilai tambah dari industri subsektor lainnya. Industri alkes memiliki peran yang kompleks dengan menghasilkan nilai tambah bagi subsektor hulu seperti bahan baku logam, bahan baku karet/plastik, industri benang, serta bahan baku biologis. Dari sisi hilir, alkes digunakan di rumah sakit, faskes, rumah tangga, dan oleh perorangan.
Laksono menegaskan bahwa kebijakan TKDN harus diperkuat dan tidak dikurangi porsinya untuk mendukung industri alkes domestik. Ia juga mendorong pemerintah untuk melanjutkan kebijakan substitusi impor dan memanfaatkan kebijakan tarif yang akan diterapkan AS untuk menguatkan industri alat kesehatan dalam negeri. Momentum dari ketegangan ini diharapkan dapat menjadi pendorong perbaikan bagi industri alkes.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), target ekspor alkes nasional pada 2024 mencapai nilai 273 juta dolar AS dengan peningkatan transaksi produk alkes dalam negeri melalui e-katalog mencapai 48 persen. Data dari Sistem Industri Nasional (SINAS) menunjukkan bahwa sudah ada 393 perusahaan alkes terdaftar di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan terbit 2.505 sertifikat TKDN yang masih berlaku untuk produk alat kesehatan.
Pemberitaan ini disadur dari ANTARA pada tahun 2025.


