Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang sangat didambakan oleh umat Islam, termasuk di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Meskipun begitu, kuota keberangkatan haji terbatas sehingga waktu tunggu untuk menjalankan ibadah haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan tahapan pendaftaran haji reguler. Pendaftaran haji reguler di Indonesia dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Selain pendaftaran langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps untuk memudahkan akses informasi dan pendaftaran haji reguler secara daring.
Setelah pendaftaran dan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi sebagai tanda resmi pendaftaran dalam antrean haji. Estimasi waktu tunggu keberangkatan haji reguler berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung pada provinsi dan jumlah pendaftar di wilayah tersebut. Masa keberangkatan mendekat, calon jemaah akan diminta untuk melunasi BPIH dengan besaran yang ditentukan pemerintah setiap tahun.
Pemerintah telah menetapkan rata-rata BPIH untuk tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, di mana calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dengan estimasi waktu tunggu yang panjang, penting bagi masyarakat untuk mendaftar sejak dini, menyiapkan dokumen dan dana dengan cermat, serta memantau informasi terkait keberangkatan dan pembayaran biaya haji secara berkala.
Semua langkah ini penting agar umat Islam di Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh informasi terkait keberangkatan haji reguler dapat dipantau melalui laman resmi Kemenag maupun aplikasi Pusaka Kemenag. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalani ibadah haji dengan tenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


