Libur akhir pekan ini merupakan kesempatan yang tepat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum habis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Sabtu. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan. Untuk SIM jenis B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, namun harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Jadi, manfaatkan libur akhir pekan ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda.


