Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah. Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan, di mana banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan dalam memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai. Kebijakan ini selaras dengan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja, sesuai dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional serta internasional. Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak mengalokasikan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta memprioritaskan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah membuat Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Selain melarang diskriminasi usia, kebijakan ini juga mengakomodasi kelompok disabilitas dengan hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. SE tersebut mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja, serta UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan usia. Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif. Gubernur juga mendorong dunia usaha untuk menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah. Implementasi awal kebijakan ini akan diterapkan di berbagai lembaga dan proses rekrutmen di lingkungan provinsi Jawa Timur.


