Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kembali menjadi sorotan publik karena potensinya menimbulkan konflik dan kekerasan. Melanggar hukum dan dapat mengarah pada sanksi pidana, tindakan semacam ini membutuhkan penanganan yang hati-hati untuk menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi. Kewaspadaan dan langkah-langkah proaktif diperlukan ketika menghadapi situasi semacam ini.
Tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah telah diakui sebagai perbuatan pidana. Pasal 365 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perampasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Menghadapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik ilegal semacam itu dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang jika menyaksikan kejadian tersebut.
Ketika berhadapan dengan debt collector di jalan, langkah-langkah spesifik harus diambil untuk memastikan keamanan dan melindungi diri. Alih-alih langsung berhenti, mencari pos polisi terdekat dan meminta bantuan perlindungan adalah pilihan yang lebih baik. Meminta surat tugas dan sertifikat dari debt collector juga diperlukan untuk memvalidasi legitimasi mereka. Dokumentasi kejadian dengan foto atau video juga dapat membantu sebagai bukti jika diperlukan untuk pelaporan.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector ilegal memiliki hak untuk melaporkannya ke OJK atau BPKN. Melalui saluran pengaduan yang tersedia, konsumen dapat mendapatkan perlindungan hukum dan mengatasi masalah terkait penarikan kendaraan secara paksa. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka dan mengambil langkah-langkah yang sesuai jika terlibat dalam praktik ilegal semacam ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan kontak OJK atau situs resmi BPKN.








