Seorang anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI wajib menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu, jika tidak akan diberikan sanksi yang proporsional. Menurut Rio, kebijakan ini dapat membantu mengurangi penggunaan transportasi pribadi dan memacu pembangunan infrastruktur pendukung seperti parkir transit dan digitalisasi tiket terintegrasi. Dia juga menyarankan agar ASN yang patuh menggunakan transportasi umum harus diberikan insentif, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja.
Rio juga mencatat bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan kualitas transportasi umum dengan menambah armada Transjakarta, memperbaiki halte, dan mengintegrasikannya dengan MRT/LRT. Hal ini penting agar ASN tidak merasa terpaksa tanpa solusi alternatif yang memadai. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mulai memberlakukan aturan penggunaan transportasi umum bagi pegawai mulai 30 April 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan contoh nyata dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan serta mendukung mobilitas hijau.
Seluruh pegawai dapat menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Railink, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Keberlakuan aturan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung transportasi umum dan mengurangi dampak negatif polusi serta kemacetan di Jakarta.








