Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru di bulan April 2025 untuk mengurangi kemacetan dengan mendorong pegawai menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Setiap pegawai diwajibkan untuk menggunakan KRL, MRT Jakarta, LRT Jakarta, atau mikrotrans saat bekerja, dinas, dan pulang ke rumah. Mereka harus mengirim swafoto sebagai bukti kepada admin kepegawaian, sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan.
Berbagai instansi pemerintah pun memeriahkan kebijakan ini dengan membagikan kolase swafoto para pegawai yang menggunakan transportasi umum. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, juga ikut serta dalam kegiatan ini dengan mengunggah foto saat menaiki angkutan umum. Penyelenggaraan kegiatan ini juga diwarnai oleh beberapa oknum yang mencoba mengakali aturan, namun mayoritas pegawai bersikap patuh.
Sebagai pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas optimistis bahwa kebijakan ini dapat mengurangi volume kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta jika 70 persen ASN DKI Jakarta patuh menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Semua ini merupakan upaya untuk mewujudkan transportasi umum yang nyaman, aman, dan efisien bagi warga Jakarta. Meskipun masih terlalu dini untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut, pembelajaran yang didapat hari ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk peningkatan layanan transportasi umum di masa depan tanpa meningkatkan armada kendaraan umum yang ada.








